Jumat, 11 Desember 2009

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR


I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya, para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi pinjaman (lenders) dalam mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian pinjaman bagi perusahaan tersebut.

Bagi suatu perusahaan sangat perlu untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.


Beberapa kasus yang terjadi yang dialami oleh kantor akuntan / kantor akuntan publik memprihatinkan dari profesi akuntan publik yaitu Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), diantaranya adalah :

1. AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007. Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
2. AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
3. AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
4. KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.Dilaporkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
7. Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
8. KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.


Melihat beberapa kasus yang terjadi selama ini baik sebelum atau sesudah munculnya kasus tersebut di atas dan pada level internasional adalah kasus Enron di Amerika Serikat berdampak kepada timbulnya krisis kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik. Akuntan publik banyak mendapat sorotan dari masyarakat yang menganggap para akuntan telah bersekongkol melakukan tindak manipulasi informasi untuk kepentingan sekelompok masyarakat, dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Informasi keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen merupakan tanggung jawab pihak manajemen sepenuhnya. Bagaimanapun informasi yang hanya bersifat sepihak dari manajemen akan cenderung untuk banyak mengandung bias mengingat informasi tersebut dihasilkan dari lingkungan yang dilingkupi oleh banyak kepentingan. Oleh karena itu diperlukan jasa professional untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Jasa profesi inilah yang dilakukan oleh auditor independent.
Disinilah letak peran penting profesi akuntan publik. Profesi ini hadir untuk memberikan penilaian atas keandalan (reliability) informasi akuntansi yang disajikan perusahaan dalam laporan keuangan. Untuk itulah maka pengujian oleh akuntan publik diperlukan guna menetralisir bias yang melekat pada informasi tersebut, sehingga laporan yang telah dinyatakan wajar oleh akuntan publik akan berisi informasi yang reliable.
Adanya perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pemakai laporan keuangan dengan apa yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab auditor menimbulkan adanya suatu perbedaan yang disebut expectation gap. Auditor di dalam melaksanakan audit harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum sementara itu para pemakai laporan keuangan memiliki keyakinan bahwa auditor menjamin akurasi laporan keuangan dan menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Keyakinan yang dimiliki oleh para pemakai laporan keuangan nantinya cenderung akan menjadi masalah ketika opini yang dikeluarkan oleh auditor pada kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di perusahaan. Disinilah mulai hilang kepercayaan pemakai laporan keuangan terhadap akuntan karena ketidakmampuannya mendekati harapan publik, yang akan berakibat adanya tuntutan dan gugatan terhadap kewajiban hukum profesi akuntan publik yang dianggap telah melakukan kesalahan di dalam memberikan opini.
Untuk melihat lebih jauh permasalahan mengenai kewajiban hukum (legal liability) bagi profesi auditor, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai kewajiban hukum (legal liability) bagi profesi auditor dengan melakukan studi literatur dari berbagai sumber yang meliputi tinjauan teori, konsep dan pendapat para pakar-pakar auditing.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan.

1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. untuk memperoleh pemahaman atas kewajiban hukum yang berkaitan dengan kewajiban hokum (legal liability) auditor.
2. untuk mendapatkan gambaran umum tentang realita hukum profesi auditor dalam praktik yang pernah terjadi di lapangan.

II. PEMBAHASAN
2.1. Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik. Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a. Mendeteksi kecurangan
1. Tanggungjawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2. Tanggungjawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
b. Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
1. Tanggungjawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggungjawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
2. Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggungjawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu pertama, tanggung jawab terhadap opini yang diberikan. Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
Kedua adalah tanggung jawab terhadap profesi. Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
Ketiga adalah tanggung jawab terhadap klien. Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
Keempat adalah tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan. Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
Kelima adalah tanngung jawab terhadap pihak ketiga, seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
Dan yang keenam adalah tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.


2.2. Pemahaman Hukum dalam Kewajiban Auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit, dan risiko audit. Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
1. Kegagalan bisnis : kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidakmampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2. Kegagalan audit :kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3. Risiko audit :adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.

Bila di dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure. Dalam hal yang terakhir ini, akuntan publik harus bertanggung jawab.
Sementara, dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik tidak luput dari kesalahan. Kegagalan audit yang dilakukan dapat dikelompokkam menjadi ordinary negligence, gross negligence, dan fraud (Toruan,2001,h.28). Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care). Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus menggunakan “common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang (typical) akuntan publik bertindak. Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut. Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.

Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan Arens,1999,h.786):
1. meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik
2. meningkatnya perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor
3. bertambahnya kompleksitas audit yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor bisnis, sistem informasi, dsb
4. kesediaan kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya yang tinggi.

Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum. Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum.
Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik. Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.

2.3. Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69). Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggung jawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya. Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya.
Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah seperti yang ditampilkan dalam tabel berikut ini :
Tabel 2
Kewajiban Hukum Auditor

No. Kewajiban Hukum Auditor Uraian
1. Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
2. Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkam
3. Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
4. Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.
Sumber: Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari

Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor

2.4. Tinjauan Beberapa Kasus
Makalah ini akan mengambil beberapa contoh kasus yang menyangkut permasalahan hukum bagi profesi auditor, misalnya : kasus yang terjadi di pasar modal di Indonesia dan kasus yang terjadi di USA.
Kasus dugaan penggelembungan nilai (mark up) yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma dimana laba perusahaan pada tahun 2001 dicatat sebesar Rp 132 Milyar padahal sebenarnya hanya Rp 99,594 Milyar. Laporan adanya indikasi mark up tersebut diberikan sendiri oleh pihak auditor yang mengaudit dari laboran keuangan perseroan tahun 2001 tersebut. Bapepam akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta Kepada PT. Kimia Farma Tbk, dan kepada auditornya sebesar Rp 100 juta (Huanakala dan Shinneke, 2003).
Dalam kasus PT. Bank Lippo Tbk, pihak manajemen dinilai teledor dengan menyatakan laporan keuangan unaudited sebagai audited. Seharusnya begitu mengetahui ada perbedaan dalam laporan keuangan manajemen langsung mengoreksinya dan mengumumkan kepada publik. Pada kasus ini Bapepam memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 2,5 milyar bagi PT. Bank Lippo Tbk untuk kesalahan penempatan kata audited dan Rp 3,5 juta bagi akuntan publiknya untuk keterlambatan menyampaikan laporan penting (Huanakala dan Shinneke, 2003).
Pada Tahun 1983 Giant Store membeli perusahaan Rosenblum dengan pertukaran saham. Nilai saham ditentukan berdasarkan laporan keuangan Giant Store yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Pemilik Rosenblum menuntut auditor dengan dasar kelalaian untuk menemukan penipuan, yang menyebabkan saham diterima dengan harga yang sebenarnya lebih rendah. Pembelaan auditor adalah bahwa penuntut tidak mempunyai hubungan. Kasus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi New Jersey dengan keuntungan pada pihak penuntut. Dalam putusannya itu, pengadilan menyatakan bahwa auditor mempunyai tugas bagi semua orang yang seharusnya sudah dapat diketahui sebagai pemakai laporan keuangan, karena mereka menggantungkan laporan keuangan tersebut untuk tujuan bisnis mereka. (Loebbecke dan Arens, 1999,h.795).
Dalam kasus ESM Government Securiites vs Alexander Grart & Co (1986), manajemen mengatakan kepada partner KAP yang mengaudit ESM bahwa laporan keuangan tahun lalu yang telah diaudit mengandung kesalahan yang material. Daripada mengikuti standar yang berlaku partner setuju untuk tidak mengungkapkannya dalam tahun berjalan. Tetapi situasi memburuk, dan bahkan, menimbulkan keruguan lebih dari Rp 600 milyar. Partner disalahkan karena tindakan kriminal yang melindungi penipuan dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas yang merupakan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.

III. KESIMPULAN DAN SARAN
a. Expectation gap antara masyarakat dan profesi akuntan publik memang nyatanya semakin lebar. Satu sisi masyarakat harus memahami posisi dan fungsi akuntan dan sisi lain akuntan harus bisa menjawab segala tuntutan masyarakat. Sosialisasi atas jenis-jenis jasa dan batasan tanggung jawab akuntan publik kepada masyarakat adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Masyarakat juga harus menyadari bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang dikeluarkan dalam aspek-aspek yang material pada penugasan general audit.
Berdasarkan pembahasan rumusan masalah, akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Tanggung jawab hukum auditor semakin berat, namun hal ini bukanlah isyarat untuk menjadi panik. Auditor hanya bertanggung jawab atas opini mengenai laporan keuangan dan opini tersebut harus mempunyai bobot integritas dan kompetensi profesional berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Jadi legal liability bukanlah ancaman bagi auditor tetapi lebih merupakan tantangan untuk bekerja lebih profesional dan independen.
Perlunya perangkat hukum yang pasti guna mengatur akuntan publik di Indonesia untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik












REFERENSI


Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, 2003. Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Harahap, Sofyan S, 2002. Corporate accountability, Media Akuntansi, No.29/November-Desember/2002, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta
Huanakala dan Shinneke, 2003. Kewajiban hukum (legal liability)auditor terhadap public pasar modal, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta
Kholis, Azizul, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001.
Loebbecke dan Arens, 1999. Auditing, buku dua, edisi Indonesia, adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, 2003. Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta
Sarsiti, Kualitas audit dan tanggung jawab auditor terhadap penuntutan kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisinis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003.
Toruan, L Henry, 2001. Tanggung jawab akuntan publik, Media Akuntansi, No.18/Juni/2001, Penerbit Intama Artha Indonusa, Jakarta

5 komentar:

  1. wwweeewww,,, sangat membantu tugas saya nih,, ^^

    BalasHapus
  2. mas, cari tahu tentang kewajiban disclosure audit fees di dalam Annual report ada di mana ya? Jangan2 malah memang belum ada peraturannya ya, mas?
    Thanks

    BalasHapus
  3. Ijin Share Ya... buat bahan kuliah, Makasih sebelumnya

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Untuk Kasus sumbernya dari mana ya?

    BalasHapus